teknik selama setahun. Total pembayaran selama setahun masing-masing
tahun pajak dapat diperinci. Kemudian sandingkan dengan biaya-biaya yang
dilaporkan di Laporan Laba Rugi.
Sedangkan untuk Pasal 4 ayat 2, teknik ekualisasinya sama dengan
PPh pasal 23 yang berbeda hanya jenis penghasilannya. Pembayaran yang
sudah dikenakan PPh Pasal 23 tidak dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dan
begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu jika dilakukan ekualisasi, maka kita
akan dapat mengetahui akun-akun atau pos-pos mana yang dipotong PPh 23
atau PPh Pasal 4 ayat 2.
2.7.5 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Sebagian besar pemeriksa pajak, ketika menerima SPT
Masa PPN
selalu melihat SPT Masa Desember. Dilihatnya kolom s.d. bulan ini.
Seandainya angka di kolom tersebut tidak sama dengan angka di SPT
Tahunan PPh Badan, maka timbul pertanyaan, kenapa?
Kenapa angkanya
berbeda? Itulah yang harus dijawab dengan cara ekualisasi SPT Masa PPN
dengan SPT Tahunan PPh Badan.
Angka peredaran usaha pada SPT Masa
PPN harusnya sama dengan angka peredaran usaha yang ada pada SPT
Tahunan PPh Badan. Jika berbeda, ada beberapa macam kemungkinan yang
terjadi, antara lain:
1.
Beda waktu pelaporan
2.
Beda waktu pengakuan pendapatan
3.
Pemakaian sendiri dan bonus
4.
Selisih kurs
|