Start Back Next End
  
2.7.3 SPT Pajak Penghasilan Pasal 21
SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi sebagai rekapitulasi dari semua
objek-objek PPh Pasal 21. Sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 seperti laporan
keuangan interim, dilihat dari teknis perhitungan pajak, hanya sementara.
Tetapi sementara lebih baik daripada tidak sama sekali. Seandainya tidak
membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21, tetapi taat melaporkan SPT Masa PPh
Pasal 21, maka SPT Masa tersebut tetap diakui dan Wajib Pajak telah
melaksanakan sebagian kewajibannya.
Angka-angka yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21
harus dapat dijelaskan bersumber dari perkiraan apa saja. Saat membuat SPT
Tahunan PPh Pasal 21 kita harus membuat ekualisasi antara pos-pos biaya di
Laporan Laba Rugi dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Ekualisasi ini akan
sangat bermanfaat. Setidaknya tidak akan terjadi penghitungan ganda (double
accounting) objek PPh Pasal 21.
Penghitungan ganda bisa dilakukan oleh
Wajib Pajak saat membuat SPT Tahunan maupun pemeriksa pajak yang tidak
mengerti sumber angka di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pemeriksa menduga
objek PPh Pasal 21 belum dilaporkan di SPT Tahunan kemudian menghitung
ulang
(koreksi positif). Jika terjadi penghitungan ganda seperti itu tentu
merugikan Wajib Pajak sendiri.
2.7.4 SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2
Teknik ekualisasi PPh Pasl 21, seperti yang diuraikan diatas, sama
dengan PPh Pasal 23. Hanya saja karena PPh Pasal 23 tidak ada SPT
Tahunan maka Wajib Pajak tetap harus membuat rekapitulasi SPT Masa.
Harus jelas berapa pembayaran PPh Pasal 23 atas royalti, atas sewa, atas jasa
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter