1.
Ekualisasi SPT Masa PPN dengan Omset penjualan SPT
Badan/ OP dan akun-akun yang ada di neraca atau laporan
posisi keuangan.
2.
Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat 2
dengan akun-akun biaya pada laporan laba rugi dan akun-akun
biaya yang dikapitalisasi sebagai aset pada neraca atau laporan
posisi keuangan.
2.7.2 SPT Tahunan PPh Badan
Adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT
Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk
kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan
barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang
hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata
(average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in
first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada
perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersial.
Wajib Pajak seharusnya membuat ekualisasi antara pos-pos di laporan
keuangan komersial dan angka-angka di SPT Tahunan PPh Badan. Setiap
perpedaan angka antara laporan keuangan dengan SPT Tahunan PPh Badan,
Wajib Pajak wajib kudu mempersiapkan alasan-alasan yang rasional dan
berdasar. Berdasar maksudnya, bahwa perbedaan tersebut dikarenakan
peraturan
perpajakan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan menteri keuangan maupun keputusan direktur jenderal
pajak.
|