Start Back Next End
  
2.6.6 Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak terutang saat:
a.
Penyerahan BKP atau JKP
b.
Impor BKP
c.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
*)
di
dalam Daerah Pabean
d.
Pemanfaatan JKP di luar Daerah Pabean
*)
e.
Ekspor BKP Berwujud
f.
Ekspor BKP Tidak Berwujud
g.
Ekspor JKP
h.
Pembayaran, pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP
atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan JKP Tidak
Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
2.7 Ekualisasi Pajak
2.7.1 Definisi Ekualisasi Pajak
Ekualisasi Pajak adalah pemeriksaan tingkat keseimbangan antara satu
jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan antara
elemen-elemen laporan suatu jenis pajak yang lain (baik itu sebagian maupun
keseluruhan). Ekualisasi yang dilakukan dalam
proses pemeriksaan, antara
lain:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter