Start Back Next End
  
Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan berupa satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:
1.
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau
bahan sejenis, dan/ atau baja;
2.
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3.
Luas keseluruhan paling sedikit 300m² (tiga ratus meter persegi)
Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari
total biaya yang dikeluarkan.
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh
Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan.
2.6.5 Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Pasal 7 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku
saat ini adalah 10%. Sedangkan tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan
atas:
a.
Ekspor BKP Berwujud
b.
Ekspor BKP Tidak Berwujud, dan
c.
Ekspor JKP
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter