2.6.4 Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang PPN Nomor
42 Tahun 2009 pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16D, antara lain:
Pasal 4
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
2.
Impor Barang Kena Pajak;
3.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
4.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
5.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
6.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
8.
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 16C
yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
|