2.6.1 Barang Kena Pajak (BKP)
Menurut Mardiasmo (2011:295) Barang Kena Pajak adalah barang
berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak
atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang
diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak
tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan
barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll).
2.6.2 Jasa Kena Pajak (JKP)
Menurut Mardiasmo (2011:297) Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang
karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan yang dikenakan PPN, Contohnya: jasa konstruksi, jasa sewa
ruangan, jasa konsultan, jasa perantara, dll.
2.6.3. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor
42 Tahun 2009.
|