Start Back Next End
  
10
a. Wajib Pajak yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)
kecuali pengalihan oleh Wajib Pajak OP yang berpenghasilan
dibawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp
60.000.000,- , penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,
penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus; hibah, warisan.
5
b. Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau bangunan
1
11
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
ventura
(dengan sarat perusahaan pasangannya tidak terdaftar dibursa efek,
dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan
Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
di bursa efek)
0.1
2.6 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan
Nilai yang dimaksud dengan PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai
adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai
atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam
pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Disebut pajak tidak langsung
karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi
melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual).
Transaksi penyerahannya bisa dalam
bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan
sewa-menyewa.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter