Start Back Next End
  
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat dijelaskan ciri-ciri pajak
sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara
langsung
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
Pemungutan pajak dapat dipaksakan
2.2 Pajak Penghasilan
2.2.1 Definisi Pajak Penghasilan
Menurut Mardiasmo (2011:155), Pajak Penghasilan adalah pajak yang
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak
dalam suatu tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenai pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter