2.2.2 Subjek Pajak Penghasilan
Didalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjadi
subjek pajak, yaitu:
1.
a. Orang Pribadi
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak
dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada
di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dipertimbangkan menurut
keadaan.
Keberadaan seseorang pribadi di Indonesia diperhitungkan apabila
orang tersebut lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, tidak
harus berturut-turut tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut
berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
kedatangannya di Indonesia. Sebagai subjek pajak seseorang dapat
bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar negeri.
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya.
b.
Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan,
menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris. Penunjukkan
warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti
|