dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal
dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
2.
Badan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya termasuk reksadana. (Gustian & Irwansyah, 2010:5)
3.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia,
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa:
a.
Tempat kedudukan manajemen
b.
Cabang perusahaan
|