c.
Kantor perwakilan
d.
Gedung kantor
e.
Pabrik
f.
Bengkel
g.
Gudang
h.
Ruang untuk promosi dan penjualan
i.
Pertambangan dan penggalian sumber alam
j.
Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k.
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l.
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m.
Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang
lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
n.
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas
o.
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima premi asuransi atau menanggung resiko di
Indonesia, dan
p.
Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang
dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi
elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
2.2.3 Objek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 yang menjadi objek pajak
penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan
nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
|