Start Back Next End
  
b.
Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik,
komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi
beasiswa;
c.
Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang
dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang
berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk
pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai
dengan daerah lokasi tempat belajar;
13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.3 Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21
yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter