36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Apabila orang pribadi subjek pajak
dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka
menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
2.3.1 Pengertian Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemotong pajak
adalah wajib pajak yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai
pemotong PPh Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2 atas
transaksi yang terjadi, sehingga apabila tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak
wajib pajak tidak bisa memotong pajak atas transaksi yang terjadi. Pemungut
pajak adalah wajib pajak yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi yang terjadi, sehingga
apabila tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib pajak tidak bisa
memungut pajak atas transaksi yang terjadi. Bendahara pemerintah Pusat dan
Daerah termasuk pemungut dan pemotong pajak. untuk dapat mengetahui
kewajiban pemotongan atau pemungutan dapat diketahui pada Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak pada waktu
pendaftaran NPWP.
|