Start Back Next End
  
19. surplus Bank Indonesia.
Sedangkan Objek Pajak Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final, adalah:
1.
bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
2.
penghasilan berupa hadiah undian;
3.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek;
4.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan, serta
5.
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
2.2.4 Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
penghasilan berikut ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan yaitu:
1.
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia;
2.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter