Start Back Next End
  
Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3.
Warisan;
4.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan
oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara
final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan
khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU
PPh;
6.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter