Start Back Next End
  
b.
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak
untuk barang-barang mewah
c.
Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk
kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus
membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan
besarnya biaya pajak.
e.
Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2011) terdiri dari :
1.
Menurut Golongan
a.
Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak
lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan ( PPh )
b.
Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan
kepihak lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
2.
Menurut sifat
Pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya
berdasarkan ciri – ciri prinsip :
a.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjek yang
selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib Pajak
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter