Start Back Next End
  
b.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memperhatikan Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBm)
3.
Menurut pemungutnya dan pengelolaannya
a.
Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Materai.
b.
Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 :
1.
Pajak Provinsi, contoh : Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor. 
2.
Pajak Kota/Kabupaten, contoh : pajak hotel, pajak restaurant, dan pajak hiburan.
Namun pada tahun 2009 PBB tidak lagi masuk digolongan pajak pusat tetapi PBB
digolongkan menjadi pajak daerah sesuai UU Pajak dan Retribusi Daerah no 29 tahun 2009
2.1.4.
Tata cara pemungutan pajak 
Tata cara pemungutan pajak menurut Mardiasmo (2011) dibagi menjadi tiga yaitu:
1.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.
Stelsel nyata (riil stelsel)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter