2)
Wajib Pajak aktif, mulai menghitung, menyetor dan melaporkan
sendiri pajak
yang terutang.
3)
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
Witholding System
Adalah Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiskus dan wajib Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri
cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak
ketiga , pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
2.1.5.
Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak menurut Mardiasmo (2011) :
1.
Tarif proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak.
Contoh : Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan di kenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.
Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
|