Start Back Next End
  
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.
Azas Sumber
Negara Berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c.
Azas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
3.
Sistem pemungutan pajak ( Mardiasmo 2011 )
a.
Official Assessment System
Adalah Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah
(fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri – cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2)
Wajib Pajak bersifat pasif.
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.
Self Assessment System
Adalah Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewnang kepada Wajib
Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri – cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak
sendiri.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter