Start Back Next End
  
15
masing-masing bank. Dalam kegiatan operasionalnya, bank persero tetap
tunduk pada undang-undang tentang perbankan.
Menurut Dahlan Siamat (2005;54) dalam bukunya yang berjudul
“Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan”,
mengemukakan bahwa :
“Bank Persero, atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum
yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah”.
         Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa bank persero
merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pemerintah. 
b.
Bank Umum Swasta Nasional (BUSN)
Menurut Dahlan Siamat (2005;55) dalam bukunya yang berjudul
“Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan”,
menjelaskan bahwa :
“Bank umum swasta nasional adalah bank yang berbadan hukum
Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh
warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia”.
        
Bank Umum Swasta Nasional terdiri dari :
1)
Bank Umum Swasta Nasional Devisa
Bank Umum Swasta Devisa adalah bank
yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar negeri.
Bank Umum Swasta Devisa
adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter