17
undang No.13 tahun 1962. Dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan adanya Undang-
undang Nomor 10 tahun 1998, BPD-BDP tersebut harus memilih dan
menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas,
Koperasi, atau Perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang tersebut di atas.
Pada dasarnya bank umum pemerintah dengan bank pemerintah daerah
(BDP) adalah sama, hanya saja yang membedakan keduanya yaitu
kepemilikannya, bank umum pemerintah dimiliki oleh pemerintah secara
nasional sedangkan bank pemerintah daerah (BPD) dimiliki oleh pemerintah
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.
2.
Bank Campuran
Menurut Dahlan Siamat (2005;57) dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan mengemukakan bahwa :
Kegiatan usaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa
yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau
bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding),
sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka
(time deposits) dan giro (demand deposits). Kegiatan memobilisasi dana
melalui tabungan (saving deposits) tidak diperkenankan dilakukan oleh
bank campuran. Selanjutnya, kegiatan penyaluran dana terutama dilakukan
dengan memberikan pembiayaan usaha perdagangan internasional
(international financing) dan kredit bagi sektor-sektor industri dan
produksi.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada
dasarnya aktivitas bank campuran tidak berbeda dengan jenis bank-bank lainnya.
|