33
75/PMK.03/2010
Masing-masing dasar hukum perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atau jasa Freight Forwarding akan dijelaskan dibawah ini :
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang
dikenakan pajak berasarkan undang-undang ini.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak
Pertambahan Nilai adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Jasa
yang Tidak Dikenakan PPN
Pasal 5 peraturan ini menyebutkan jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian sebagai
berikut :
a.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
|