Start Back Next End
  
34
dengan hak opsi;
e.
Jasa di bidang keagamaan;
f.
Jasa di bidang penididikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
Pajak Hiburan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.
Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
l.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003
Tentang Jasa Kena Pajak
yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa
kelompok Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang
diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Angkutan Sungai, Danau dan
Penyebrangan Nasional yang meliputi :
a.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkatan Udara jasa
persewaan kapal;
b.
Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa
tambat dan jasa labuh;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter