Start Back Next End
  
35
pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika dibandingkan
dengan membayar lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika
perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terhutang
2.3.4.
Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
Menurut Suandy (2011 : 10), motivasi yang mendasari dilakukannya suatu
perencanaan pajak umumnya bersumber dari tiga unsur perpajakan, yaitu :
1.
Kebijakan Perpajakan (Tax Policy)
Kebijakan perpajakan yaitu alternatif dari berbagai sasaran yang hendak
dituju dalam sistem perpajakan. Faktor yang mendukung dilakukannya suatu
perencanaan pajak antara lain :
a.
Jenis pajak yang dipungut.
Perencanaan yang baik harus dapat menganalisis pajak yang dikenakan
atas suatu transaksi dan berapa dana yang diperlukan sehingga dapat
diketahui penghasilan bersih setelah pajak dan tidak mengganggu arus kas.
b.
Subjek pajak.
Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran deviden badan
usaha kepada pemegang saham perorangan dan kepada pemegang saham
badan usaha menyebabkan timbulnya usaha untuk merencanakan pajak
agar beban pajak rendah sehingga sumber daya perusahaan dapat
dimanfaatkan untuk tujuan lain.
c.
Objek pajak.
Adanya perlakuan pajak yang berbeda atas objek pajak yang secara
ekonomis sama, akan menimbulkan perencanaan pajak untuk
mengefisiensikan beban pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter