36
d.
Tarif pajak.
Adanya tarif berlapis mengakibatkan perencana pajak akan berusaha
dikenakan pajak yang paling rendah.
e.
Prosedur pembayaran pajak.
Sistem self assessment dan system pembayaran mengharuskan perencana
pajak untuk merencanakan perencanaan pajak yang baik. Sistem
pemungutan withholding tax yang ditingkatkan akan mengganggu arus kas
perusahaan dan juga dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran atas
pemungutan pendahuluan sedangkan untuk memperoleh restitusi atas
kelebihan tersebut memerlukan waktu dan biaya.
2.
Undang-Undang Perpajakan (tax law)
Pada kenyataannya tidak ada Undang-Undang yang secara sempurna
mengatur suatu permasalahan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan
Perundang-undangan selalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan yang lainnya
(Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan,
dan Keputusan Dirjen Pajak)
3.
Administrasi perpajakan (tax administration)
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang serta memiliki wilayah
yang sangat luas dan memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, masih
mengalami hambatan dan kesulitan dalam melaksanakan administrasi
perpajakannya secara efektif dan memadai. Hal ini mendorong perusahaan
untuk melaksanakan perencanaan pajak dengan sebaik mungkin agar
terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan
penafsiran antara fiskus dan Wajib Pajak akibat luasnya peraturan pajak yang
berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
|