Start Back Next End
  
19
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi pajak dapat dikendalikan, hal ini
bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur oeredaran uang di masysarakat,
pemungutan pajak, eggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
2.10 
Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang –
undang PPh No.17 Tahun
2000, mengatur tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi
Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebagai
berikut :
(Tabel 2.1)
Tarif Pajak BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
10 %
Diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp
100.000.000,00
15 %
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter