![]() 20
Diatas Rp 100.000.000,00
30%
Sesuai dengan Undang
undang
PPh No. 36 Tahin 2008 Pasal 17, besarnya tarif PPh
yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebagai berikut :
(Tabel 2.2)
Tarif Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Berlaku Tarif Tunggal (
Single Tax)
Tahun Pajak
Tarif Pajak
2009
28%
2010 sekarang
25%
2.11
Tarif Pajak Pasal 31 E
Dalam menghitung pajak penghasilan dapat di bedakan menjadi 2 jenis, yaitu
tarif khusus dan tarif umum
untuk lebih jelas tentang pembagian tarif
tarif tersebut
maka dapat di lihat di penjelasan pada tabel berikut.
Tarif umum dapan PPH diatur sesuai pasal 17 UU PPh menggunakan tarif Progresif
artinya semakin besar penghasilan maka semakin besar pula tarif PPh nya. Pada pasal 31
E ayat 1 terdapat pemberian fasilitas terhadap jumlah peredaran usaha tertentu.
|