![]() 21
(Tabel 2.3)
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 31 E
Omzet
2009
2010
Rp 4.800.000.000
14%
12,5%
Diatas Rp 4.800.000.000
s.d Rp 50.000.000.000
(28% -
14%) dikali (Rp
4,8M/Omzet)
(25% -
12,5%) dikali (Rp
4,8M/Omzet)
Diatas Rp 50.000.000.000
28%
25%
2.12
Perencanaan Pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat
diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya
penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait
dengan konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak
yang ditransfer ke pemerintah.
Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden)
serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan
tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance
karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan
penghasilan setelah pajak (after tax return)
karena pajak merupakan unsur pengurang
laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan
kembali.
|