22
Dalam buku Mohammad Zain (2006 : 67) pengertian perencanaan pajak adalah
sebagai berikut: Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait
dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap
transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian
tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di
transfer ke pemerintah,
melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan
penyeludupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan
di toleransi. Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang
sama sebagai tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa
penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan
dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang
penyeludupan pajak jelas-jelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Perencanaan perpajakan umumnya selalu
dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau
fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau
dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat
ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setip wajib pajak akan
membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan secara seksama. Dengan
demikian, bisa dikatakan bahwa perencanaan pajak adalah proses pengambilan faktor
non pajak yang material untuk menentukan:
a. Apakah
b. Kapan
c. Bagaimana, dan
|