Start Back Next End
  
27
2.       Undang-undang Perpajakan (Tax Law)
            Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang
mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu
diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan
pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri karena
disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain
yang ingin dicapainya.
3.       Administrasi Perpajakan (Tax Administration)
            Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan
laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan
atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara
menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam
ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan
yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama
2.12.6
Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah :
Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya :
1.
Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences).
2.
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap
tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan akiva  pajak
tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam periode mendatang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter