12
4.
Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan
negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari
bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.
Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut
pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah
tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat
dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian
kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
2.5
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro, Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara
hukum – hukum sebagai berikut
1.
Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu
lainnya.
2.
Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum
ini dapat di rinci sebagai berikut :
a)
Hukum Tata Negara
b)
Hukum Tata Usaha ( Hukum Administratif )
c)
Hukum Pajak
d)
Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
|