13
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex
Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum
atau jika suatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan
berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peratuan khusus
adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain
yang sudah ada sebelumnya.
Hukum
pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal
Pajak bahwa keputusan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan
keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni
pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
2.6
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut
pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni :
1.
Hukum pajak materiil, memuat norma
norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak ( Objek Pajak), siapa
yang dikenakan pajak ( Subjek ), berapa besar pajak yang dikenakan ( tarif ),
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum
antara pemerintah dan Wajib Pajak.
Contoh : Undang undang pajak penghasilan
|