14
2.
Hukum
pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum
materiil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materiil ). Hukum
ini memuat antara lain :
Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
Hak
hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib
Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan
utang pajak.
Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan, dan hak hak Wajib Pajak misalnya mengajukan
keberatan dan banding.
Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.7
Pengelompokan Pajak
1.
Menurut Golongannya
a.
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan
b.
Pajak tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Petambahan Nilai
c.
Menurut Sifatnya
d.
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
|