15
Contoh : Pajak Penghasilan
e.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
f.
Menurut Lembaga Pemungutnya
g.
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
h.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah.
i.
Pajak Propinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan bakar
kendaraan bermotor
j.
Pajak Kabupaten/kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan pajak Hiburan.
2.8
Tata Cara Pemungutan Pajak
2.8.1
Stelsel
Pemungutan pajak dapat di bagi menjadi 3 stelsel
1.
Stelsel Nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
|