20
(2004) mendefinisikan corporate governance
sebagai suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai
tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang
bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang
berlaku. Ada beberapa maksud dan tujuan penyusunan Good
Corporate
Governance Indonesia yang diungkapkan KNKG (2006) yaitu pedoman GCG
merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka:
a.
Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui
pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesertaan.
b.
Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing
organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum
Pemegang Saham.
c.
Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
d.
Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama
di sekitar perusahaan.
e.
Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
f.
Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat
|