Start Back Next End
  
23
2.2
Asuransi
2.2.1
Pengertian Asuransi
Risiko dimasa
akan datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang
misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis,
risiko-risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran,
kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya.
Untuk mengurangi risiko yang
tidak diinginkan maka diperlukan alat untuk menanggulangi risiko tersebut yaitu
asuransi.
Syahsono (2010) memberikan definisi asuransi sebagai suatu sarana
atau cara untuk memindahkan risiko kerugian, dari satu pihak (yang seharusnya
menanggung risiko tersebut), kepada pihak lain (yang bersedia menerima
pengalihan risiko tersebut), dengan cara membayar premi asuransi, yaitu
mengeluarkan biaya yang relatif
kecil namun mampu memberikan kepastian
(guaranteed small loss), untuk mencegah kerugian dalam jumlah besar atau
bahkan luar biasa besar dikemudian hari.
Definisi asuransi yang ditulis oleh Mark R Greene (1992), sebagai berikut
:“Asuransi diartikan sebagai suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko dengan mengkombinasikannya ke dalam suatu pengelolaan
atas sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut
secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. Disamping itu
juga bahwa asuransi adalah merupakan kontrak hukum. Oleh karenanya diatur
dalam Undang-undang ataupun peraturan-peraturan sebagai penanggung
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu berjanji akan membayar atau
memberikan jasa-jasa tertentu apabila tertanggung menderita kerugian
sebagaimana dengan kondisi perjanjian termaksud. Kerugian tersebut haruslah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter