Start Back Next End
  
24
merupakan kerugian karena kecelakaan (accidental loss) yang datangnya dari
luar, tidak dapat terduga terlebih dahulu, dan tidak disengaja.”
Menurut Salim (2007), asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi)
kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari perumusan pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit
untuk masa sekarang agar dapat memenuhi kerugian-kerugian besar yang
mungkin terjadi di masa yang akan datang.
2.2.2
Pihak-pihak yang Terkait dalam Industri Asuransi
Perlu juga dipahami bahwa dalam industri asuransi banyak pihak yang
terkait dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko. Secara umum ada
enam pihak yang menjadi pelaku, yaitu pihak tertanggung (insured), pihak
penanggung (insurer), pihak perantara (insurance broker),
perusahaan asuransi
(reinsurer), perantara asuransi (reinsurance broker), dan penanggung ulang
reasuransi (retrocessioner). Dalam gambar 2.1 diperlihatkan pihak-pihak tersebut
dan hubungan antar pihak dalam industri asuransi.
Gambar 2.1 Skema Pihak-Pihak terkait Industri Asuransi
Sumber : Sensi W. Ludovicus (2006)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter