25
Keterangan :
1.
Tertanggung (Insured) merupakan pihak pembeli atau pemakai jasa asuransi
disebut juga sebagai nasabah, yaitu pihak yang mengalihkan risiko
keuangannya kepada perusahaan asuransi.
2.
Penanggung/Asuradur (Insurer) merupakan pihak penjual atau penyedia
jasa asuransi yang disebut sebagai penanggung langsung, yaitu pihak yang
memberi jaminan atas risiko yang diasuransikan oleh pihak tertanggung.
3.
Perantara Asuransi (Insurance Broker) merupakan pihak tertanggung yang
tidak melakukan penutupan asuransi secara langsung ke perusahaan asuransi
tetapi melalui perusahaan perantara asuransi.
4.
Perusahaan Reasuransi (Reinsurer) merupakan pihak yang menerima bisnis
dari perusahaan asuransi disebut juga sebagai pihak penanggung ulang.
5.
Perantara Reasuransi (Reinsurance Broker) merupakan perusahaan
asuransi yang dapat melakukan proses reasuransi secara langsung kepada
perusahaan reasuransi. Pihak perantara reasuransi umumnya dibutuhkan
dalam proses penyebaran risiko, khususnya untuk menangani jenis-jenis risiko
yang rumit ataupun dalam proses penempatan reasuransi di luar negeri.
6.
Penanggung Ulang Reasuransi (Retrocessioner) merupakan proses
penyebaran risiko yang dapat berlanjut lebih jauh lagi, yaitu dari perusahaan
reasuransi kepada perusahaan reasuransi lainnya (Retrocessioner).
|