35
1.
Adanya dua pihak yang jelas melakukan ikatan perjanjian
Hal ini menggambarkan secara jelas siapa yang melakukan ikatan dengan
siapa dan kejelasan pihak-pihak yang memiliki hak serta kewajiban.
2.
Adanya ikatan perjanjian yang jelas dan resmi antara kedua belah pihak
Bentuk ikatan ini akan mempengaruhi kepatuhan kedua pihak terhadap ikatan
perjanjian
yang mereka sepakati bersama. Ikatan tersebut dapat berbentuk
saling percaya, saling mengikat secara etis, secara adat dan secara hukum.
3.
Adanya informed consent
Informed artinya kedua pihak mengetahui dan memahami semua aspek yang
mengikat mereka. Adapun consent adalah ikatan tersebut dilakukan dengan
dasar kesadaran dan kesukarelaan serta bukan didasarkan karena paksaan,
ancaman atau tipuan.
4.
Didokumentasikan
Dokumentasi dari pernyataan ikatan antara kedua pihak diperlukan untuk
mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak yang bisa disengaja atau tidak
disengaja.
Biasanya bentuk perjanjian ini berupa sertifikat polis yang berisi
tentang segala hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab
kedua belah pihak secara tertulis.
2.4.2
Administrasi Klaim
Administrasi klaim menurut definisi HIAA (Health Insurance
Association of America) adalah proses pengumpulan bukti atau fakta yang
berhubungan dengan kejadian sakit atau cedera, melakukan perbandingan dengan
|