36
ketentuan polis dan menentukan manfaat yang dapat dibayarkan kepada
tertanggung atau penagih klaim (Ilyas, 2006).
Walaupun hanya merupakan satu kata, klaim mempunyai arti yang luas,
penting dan merupakan suatu proses, artinya melakukan klaim harus mengikuti
langkah-langkah yang telah disepakati oleh kedua pihak yang berkaitan. Secara
umum langkah-langkah tersebut terdiri dari :
1.
Penerimaan dan perampungan klaim.
2.
Telaah dan verifikasi klaim.
3.
Pembuatan keputusan klaim.
4.
Penyelesaian klaim.
5.
Pembayaran klaim kepada nasabah.
2.4.3
Cara Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim dapat dibedakan atas tiga cara (Ilyas, 2006), yaitu :
1.
Direct Submission
Dengan metode ini, pemegang polis atau tertanggung mengajukan
langsung klaimnya ke perusahaan asuransi. Perusahaan melakukan verifikasi
klaim yang diajukan dan melakukan pembayaran langsung kepada
tertanggung.
Direct Submission
dapat dilakukan dengan pendekatan klaim
kit, dimana masing-masing tertanggung dilengkapi dengan klaim kit
yang
mencakup formulir klaim dan instruksi bagaimana mengisi formulir tersebut
dan bagaimana cara melakukan pengajuan klaim. Pendekatan klaim kit
dikembangkan secara khusus untuk digunakan oleh perusahaan besar. Karena
pendekatan ini sukses digunakan di beberapa perusahaan asuransi untuk
|