Start Back Next End
  
19
transaksi operating lease yang tidak dikapitalisasi dan dibukukan sebagai off balance
sheet financing dipandang tidak sehat dari segi pelaporan keuangan, karena terdapat
komponen aset dan liabilitas yang cukup besar tetapi tidak dikapitalisasi dan
dilaporkan dalam laporan posisi keuangan perusahaan. Hal ini dapat menjadi
accounting choice
yang membuka celah bagi manajemen untuk memanfaatkan
operating lease
dalam rangka meningkatkan kinerja keuangan perusahaan melalui
hidden leverage. Oleh karena itu, kapitalisasi leasing
menjadi suatu permasalahan
yang diperdebatkan oleh banyak pihak dalam dunia akuntansi.
Kieso et al
(2011) menyatakan bahwa ada berbagai
pandangan mengenai
kapitalisasi leasing, yaitu :
1.
jangan mengkapitalisasi setiap aset yang dilease, karena lessee tidak memiliki
hak milik atas property yang dilease , maka kapitalisasi tidak perlu dilakukan 
2.
mengkapitalisasi lease
yang serupa dengan pembelian angsuran. Akuntan
harus melaporkan transaksi
-
transaksi yang
sesuai dengan substansi
ekonominya. Oleh karena itu, jika pembelian angsuran
dikapitalisasi,
maka
demikian juga dengan lease yang memiliki karakteristik serupa.
3.
mengkapitalisasi semua lease
jangka panjang. Menurut pendekatan
ini,
kapitalisasi hanya dilakukan atas hak jangka panjang untuk menggunakan
aset. Melalui pendekatan ini, semua lease jangka panjang akan dikapitalisasi.
4.
lease
harus dikapitalisasi
jika terdapat
penalty atas pelanggaran perjanjian
sewa yang bersifat
substansial. Pendekatan ini hanya mengkapitalisasi hak
dan kewajiban kontraktual perusahaan berdasarkan perjanjian sewa yang
tidak dapat dibatalkan.
Sejak tahun 2002, International Accounting Standards Board (IASB) dan
Financial Accounting Standards Board (FASB) telah memasukkan isu kapitalisasi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter