Start Back Next End
  
26
pengembalian, jadwal pembayaran, jaminan kredit, syarat yang harus
dipenuhi sebelum dicairkan, kewajiban nasabah selama kredit belum
lunas, serta hak–hak yang dimiliki bank selama kredit belum lunas.
5.
Pencairan Kredit
Persyaratan untuk pencairan kredit biasanya meliputi perjanjian kredit
yang sudah ditandatangani, penarikan kredit sudah sesuai dengan
kebutuhan proyek, penarikan kredit sudah sesuai dengan jadwal
pembangunan, pemohonan pencairan kredit didukung dokumen yang
diperlukan, besarnya kredit sesuai dengan perjanjian kredit yang
disepakati.
6.
Pengawasan Kredit
Kunci utama keberhasilan kredit adalah pengawasan kredit. Peristiwa
kredit macet terjadi, akibat kelemahan dan kelalaian bank dalam
melakukan pengawasan.
?Kegiatan pengawasan kredit dapat dilakukan
dalam bentuk :
a.
Penggunaan administrasi kredit yang memadai 
b.
Kewajiban nasabah menyampaikan laporan secara berkala,
menyangkut produksi, penjualan, utang dan piutang, laporan laba
rugi dan neraca, laporan tenaga kerja 
c.
Kewajiban wira kredit mengunjungi proyek yang dibiayai 
d.
Konsultasi manajemen yang terprogram antara nasabah dan bank 
e.
Sistem peringatan (warning system) pada administrasi bank yang
menangani nasabah bank 
7.
Pelunasan Kredit
Nasabah yang mampu memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter