20
-
Barang
untuk
keperluan museum, kebun
binatang, dan
tempat
lain semacam itu yang terbuka untuk umum
-
Barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan
-
Barang
untuk
keperluan
khusus
kaum tuna netra
dan
penyandang cacat lainnya
-
Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
-
Barang pindahan
-
Barang
pribadi
penumpang, awak
sarana
pengangkut, pelintas
batas, dan
barang
kiriman
sampai
batas
jumlah
tertentu
sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan pabean
-
Barang yang diimpor pemerintah pusat atau pemerintah daerah
yang ditujukan untuk kepentingan umum
-
Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku
cadang yang diperuntukan
bagi
keperluan
pertahanan
dan
keamanan negara
-
Barang
dan
bahan yang dipergunakan
untuk
menghasilkan
barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
-
Vaksin polio dalam
rangka
pelaksanaan program Pekan
Imunisasi Nasional (PIN)
-
Buku-buku
pelajaran
umum, kitab
suci, dan
buku-buku
pelajaran agama
-
Dll,
3)
Impor sementara jika akan di ekspor kembali
|