21
4)
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp. 1.000.000, dan
tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (tanpa SKB)
5)
Pembayaran
untuk
pembelian
bahan
bakar
minyak, listrik, gas, air
minum/ PDAM, dan bendapos (tanpa SKB)
6)
Atas
impor
emas
batangan yang akan
diproses
untuk
menghasilkan
barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB
7)
Pembayaran/ pencairan dana jaring pengaman sosial (JPS) oleh KPN
8)
Re-impor
barang yang telah di ekspor
untuk
tujuan
perbaikan,
pengerjaan, dan pengujian
9)
Pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras oleh BULOG
10) Pembayaran yang diterima
karena
penyerahan
barang
sehubungan
dengan
pekerjaan yang dilakukan
dalam
rangka
pelaksanaan
proyek
pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ pinjaman luar negeri
2.2.6 Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
Pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dapat menunjuk
instansi pemerintah, badan-badan tertentu, ataupun Wajib Pajak badan tertentu.
Pemungut PPh pasal 22 adalah sebagai berikut:
1)
Direktorat Jenderal Anggaran (KPPN)
2)
Bendahara pemerintah pusat maupun daerah
3)
Bendahara Bea dan Cukai
4)
BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang
dibiayai dari APBN/D
5)
Bank Indonesia, BPPN, BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda
Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank
|