22
BUMN yang melakukan pembelian yang dananya bersumber dari
APBN maupun non APBN
6)
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh DJP atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
dari pedagang pengumpul
7)
Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor
2.2.7 Mekanisme Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 22
1)
Impor dilengkapi dengan LKP (PPh pasal 22 disetor oleh importir ke
bank devisa dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai
bukti pungutan pajak), Impor tidak dilengkapi LKP (PPh pasal 22
dipungut dan disetor oleh Dirjen Bea dan Cukai)
2)
Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal
22 dalam rangkap 3, yaitu: lembar pertama untuk pembeli, lembar
kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran
laporan bulanan, dan lembar ketiga untuk arsip pemungut pajak
bersangkutan
3)
Dirjen Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh pasal 22
atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak
dilakukan ke kantor pos dan giro atau bank-bank persepsi, dan harus
melaporkan hasil pemungutan tersebut ke kantor Pelayanan Pajak
secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu
penyetoran pajak terakhir
|