Start Back Next End
  
23
4)
Dirjen anggaran, bendaharawan pemerintah pusat/ daerah, BUMN/D,
harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh pasal 22 ke
kantor pos dan giro atau bank persepsi, pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir SSP yang
telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh
bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan
harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah masa
pajak berakhir.
5)
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, dan
otomotif yang ditunjuk oleh kepala KPP, harus memungut PPh pasal
22 atas penjualan
hasil produksinya dalam negeri dan wajib
menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu
lembar pertama untuk pembeli, lembar kedua untuk disampaikan
kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran bulanan, dan lembar ketiga
untuk arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
6)
Badan usaha tersebut harus menyetor secara kolektif pemungutan PPh
pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim setelah masa
pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT
masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah masa pajak berakhir.
7)
PPh pasal 22 dari penyerahan oleh pertamina atas hasil produksinya,
dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain
pertamina dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh
BULOG, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh wajib pajak ke
Bank persepsi atau kantor Pos dan Giro sebelum surat perintah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter