Start Back Next End
  
19
3)
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D
yang dananya dari belanja Negara/ daerah
4)
Penjualan
hasil produksi yang dilakukan oleh pertamina dan badan
usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis pertamax,
pertamax super, dan gas.
5)
Penjualan semua jenis kendaraan bermotor
6)
Pembelian
bahan –
bahan
untuk
keperluan industri
atau
ekspor
industri
dan
eksportir yang bergerak
dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul
2.2.5 Bukan Objek Pajak PPh Pasal 22
Yang tidak termasuk/ dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22
adalah sebagai berikut:
1)
Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan keputusan
Dirjen Pajak tidak terhutang PPh. Dinyatakan dengan surat keterangan
bebas (SKB) PPh pasal 22.
2)
Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk meliputi:
-
Barang
perwakilan negara asing
beserta
para
pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
-
Barang
untuk
keperluan
badan
internasional yang diakui
dan
terdaftar
pada
pemerintah Indonesia beserta
pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia
-
Barang
kiriman
hadiah
untuk
keperluan
ibadah
umum, amal,
sosial, atau kebudayaan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter