Start Back Next End
  
18
8)
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
nomor : 417/PJ/2001 tentang
petunjuk pemungutan PPh pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta
tata cara penyetoran dan pelaporannya.
9)
Peraturan
Direktur
Jenderal
Pajak
nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23
juni 2009 tentang bentuk formulir surat setoran pajak.
10) Peraturan
Direktur
Jenderal
Pajak
nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30
September 2009 tentang
bentuk
formulir SPT masa
pasal 4 ayat (2),
SPT PPh
pasal 15. Pasal 22, Pasal 23 dan/ atau
Pasal 26 serta
bukti
pemotongan/ pemungutannya.
2.2.3 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22
Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 22 ini antara lain adalah:
1)
Wajib pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2)
Wajib
pajak yang melakukan
kegiatan di bidang
impor
atau
kegiatan
usaha di bidang lain
3)
Wajib
pajak yang melakukan
pembelian
atas
penjualan
barang yang
tergolong sangat mewah
2.2.4 Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Yang termasuk
dari
objek
pajak
penghasilan
pasal 22 ini
adalah
sebagai
berikut:
1)
Impor barang
2)
Pembayaran
atas
pembelian
barang yang dilakukan
oleh DJA,
bendaharawan pemerintah pusat/ daerah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter