17
1)
Undang-undang no 6 tahun 1983 tentang
ketentuan
dan
tata
cara
perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 16 tahun
2009
2)
Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang
pajak
penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no. 36 tahun
2008
3)
Peraturan
menteri
keuangan
nomor : 181/PMK.03/2007, tentang
bentuk dan
isi surat
pemberitahuan, serta
tata
cara
pengambilan,
pengisian, penandatanganan, dan penyampaian surat pemberitahuan.
4)
Peraturan
menteri
keuangan
nomor : 184/PMK.03/2007, tentang
penentuan
tanggal
jatuh tempo pembayaran
dan
penyetoran
pajak,
penentuan
tempat
pembayaran
pajak, dan
tata
cara
pembayaran,
penyetoran, dan
pelaporan
pajak, serta
tata
cara
pengangsuran
dan
penundaan pembayaran pajak.
5)
Peraturan
menteri keuangan
nomor : 186/PMK.03/2007, tentang wajib
pajak
tertentu yang dikecualikan
dari
pengenaan
sanksi
administrasi
berupa
denda
karena
tidak
menyampaikan
surat
pemberitahuan
dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
6)
Peraturan
menteri
keuangan
nomor : 190/PMK.03/2007, tentang
tata
cara pengembalian pembayaran pajak seharusnya tidak terutang.
7)
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor : 254/PMK.03/2001 tentang
penunjukan
pemungut
pajak
penghasilan
pasal 22, sifat
dan
besarnya
pungutan, serta
tata
cara
penyetoran
dan
pelaporannya
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan no.
210/PMK.03/2008
|